Fraksi Gerindra Pertimbangkan Menolak Revisi UU KPK

Fraksi Gerindra Pertimbangkan Menolak Revisi UU KPKSufmi Dasco Ahmad. ©2017 dok foto dok ri
 Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya mempertimbangkan menolak revisi undang-undang KPK. Dia menuturkan Gerindra melihat poin-poin revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi undang-undang KPK," kata Sufmi di ruang kerja fraksi Gerindra di DPR, Jakarta, Jumat (13/9).
Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 37 A tentang Dewan Pengawas KPK. Dalam pasal itu disebutkan anggota dewan pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.
Gerindra mempermasalahkan lamanya masa jabatan dan latar belakang anggota dewan pengawas. Wakil Ketua Umum Gerindra ini mengusulkan anggota dewan pengawas berasal dari dua unsur eksekutif, legislatif dan satu unsur yudikatif.
"Disebutkan bahwa dewan pengawas itu ditunjuk oleh pemerintah, lima-limanya sementara ya mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk intervensi. Tetapi karena ini undang-undang berlakunya sangat lama bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan," ujar Sufmi menjelaskan.
Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam revisi UU KPK yang berpotensi melucuti wewenang KPK. "Ada beberapa pasal lagi yang sedang kita kaji dan anggota kami di Baleg sedang akan membahasnya siang hari ini," tandas Dasco. [ray]
Share:

Recent Posts