Jokowi Tak Setuju Penyidik KPK Hanya dari Polri & Kejagung, Bisa dari Unsur ASN

Jokowi Tak Setuju Penyidik KPK Hanya dari Polri & Kejagung, Bisa dari Unsur ASN
Jokowi pimpin rapat terbatas soal industri 4.0. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sikap resmi terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu substansi yang disoroti yakni soal penyidik dan penyelidik KPK.
Jokowi tidak setuju jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Menurutnya, penyidik dan penyelidik bisa juga berasal dari ASN dari pegawai KPK atau instansi lain. Namun, pemilihan penyidik dari unsur ASN tetap memperhatikan standar kompetensi dan lulusan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyidik bisa dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi lain," ujarnya.
Diketahui, revisi UU KPK adalah Inisiatif DPR RI. RUU KPK ini berisi sejumlah poin penting yang dianggap melemahkan kinerja KPK. Pertama keberadaan dewan pengawas, kedua aturan penyadapan, ketiga kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), keempat status pegawai KPK.
Kelima kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan terakhir posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Revisi inisiatif Parlemen ini ditolak keras pimpinan KPK saat ini karena dinilai melemahkan kinerja mereka dalam memberantas korupsi[ray]
Share:

Recent Posts